Rabu, 01 Oktober 2014

Pola Hidup Bercocok Tanam Dengan Tempat Tinggal Menetap



Hidup Menetap dan Bercocok Tanam
Hidup menetap dan bercocok tanam ada pada zaman Neolitikum, di mana
manusia purba benar-benar telah memiliki kemampuan penalaran yang tinggi,
terbukti dari hasil kebudayaan yang semakin halus dan sempurna. Hasil
budayanya yang berupa alat-alat kehidupan sehari-hari seperti kapak persegi,
beliung persegi, tarah, dan anak panah serta perhiasan telah dibuat dan diasah
dengan halus dan bentuknya seperti yang ada sekarang.
Kapak persegi antara lain untuk memotong daging binatang hasil buruannya,
menebang pohon dan membuat perahu. Beliung persegi atau cangkul berfungsi
untuk mengerjakan ladang atau sawah, sedangkan tarah atau pahat untuk
mengukir/memahat kayu. Anak panah untuk memanah binatang buruan.
Sedangkan perhiasan yang dibuat dari masa menetap dan bercocok tanam ini
umumnya terbuat dari batu, tembikar dan kulit kerang. Bahkan telah mengenal
pakaian yang terbuat dari kulit kayu atau kerang. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa selain membuat peralatan dan perhiasan, manusia dari
zaman hidup menetap dan bercocok tanam ini telah mengenal pakaian.
Oleh karena sudah bercocok tanam, maka dapat dipastikan mereka sudah
hidup menetap. Mereka sudah dapat menyimpan hasil panenanya untuk waktu
yang cukup lama, demikian juga telah beternak dari hasil buruannya; yang berarti
telah memroduksi ternak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pada
zaman Neolitikum ini telah terjadi perubahan-perubahan besar, suatu revolusi
kehidupan manusia, yakni perubahan dari pola hidup berpindah-pindah dan
tergantung pada penyediaan alam (food gathering) ke kehidupan menetap,
bertani, beternak dan berproduksi (food producing).
Revolusi kehidupan manusia dari food gathering ke food producing dapat
dibuktikan dengan adanya beberapa hal seperti yang dikemukakan oleh Dr.
Brandes, seorang ahli purbakala, yang mengemukakan bahwa sebelum kedatangan
pengaruh Hindu -Budha, telah terdapat 10 (sepuluh) unsur pokok dalam
kehidupan asli masyarakat Indonesia.
a. Kemampuan Berlayar
Pembawa kebudayaan Neolitikum masuk ke Indonesia ialah ras bangsa
Austronesia yang menjadi nenek moyang bangsa Indonesia. Mereka datang
ke Indonesia dengan menggunakan perahu bercadik. Kemampuan berlayar
disertai dengan pengetahuan astronomi, yakni pengetahuan tentang
perbintangan. Satu ciri perahu bangsa Indonesia adalah penggunaan cadik,
yaitu alat dari bambu dan kayu yang dipasang di kanan kiri perahu agar
tidak mudah oleng.
b. Mengenal Astronomi
Pengetahuan astronomi memang diperlukan untuk pelayaran pada
malam hari. Oleh karena itu, mereka berlayar pada malam hari. Untuk
pelayaran, mereka menggunakan rasi bintang pari (sebutan para nelayan)
atau bintang gubug penceng (sebutan orang Jawa). Bintang-bintang juga
diperlukan untuk mengenal atau mengetahui datangnya musim bagi
keperluan pertanian. Bintang Beruang Besar disebut bintang Waluku, yang
berarti bintang bajak.
c. Kepandaian Bersawah
Sejak zaman Neolitikum bangsa Indonesia telah bertempat tinggal tetap.
Kehidupan demikian mendorong mereka untuk hidup sebagai food
producing. Dalam bidang pertanian pada awalnya dilakukan dengan sistem
ladang, tetapi untuk lebih meningkatkan hasil pertanian (produksi padi)
digunakan sistem sawah. Untuk itu tata pengaturan air (irigasi) sudah dilakukan
dengan membuat saluran atau bendungan.
d. Mengatur Masyarakat
Dengan kehidupan berkelompok yang sudah menetap, maka perlu
diadakan aturan masyarakat. Dari desa-desa kuno di Indonesia dapat
diketahui bahwa salah satu aturan yang dikenal adalah adanya kehidupan
yang demokratis. Seseorang yang dianggap mempunyai kemampuan lebih
(primus interpares) dan dapat melindungi masyarakat terhadap gangguan
baik dari dalam maupun dari luar serta dapat mengatur masyarakat dengan
baik; dipilih menjadi pemimpin. Apabila pemimpin meninggal, maka makamnya
dipuja oleh penduduk daerah tersebut.
e. Aktivitas Perdagangan
Barang-barang kehidupan yang dibuat di rumah atau hasil panen mereka
banyak, tetapi ada beberapa kebutuhan yang tidak dapat mereka penuhi
atau mereka tanam; maka mereka tukar menukar barang (barter). Dengan
demikian terjadilah perdagangan.
f. Kesenian Wayang
Dalam kehidupan yang telah menetap dan teratur dapat diciptakan
kesenian-kesenian yang lebih tinggi nilainya; di antaranya ialah kesenian
wayang yang berpangkal pada pemujaan roh nenek moyang. Bonekaboneka
perwujudan roh nenek moyang, dimainkan oleh dalang pada malam
hari. Dengan menempatkan lampu di belakang dan tirai didepannya, anak
cucu menyaksikan bayangan itu dari balik tirai. Roh nenek moyang yang
masuk pada dalang menyuarakan suara nenek moyang yang berisi nasehatnasehat
kepada anak cucu. Kata bayang dalam bahasa Indonesia, menjadi
wayang dalam bahasa Jawa. Setelah pengaruh Hindu masuk, nasihat dan
kisah nenek moyang tersebut diganti dengan cerita dari Mahabharata dan Ramayana yang lebih menarik. Fungsinya sebagai pertunjukan, sehingga penonton melihatnya dari depan tirai.
g. Seni Batik
Batik merupakan kerajinan membuat gambar pada kain dengan alat yang disebut canting.
Lilin yang dicairkan disendok dengan canting dan melalui ujung canting itu keluarlah lilin yang dititik-titikkan pada kain. Dari titik-titik itu diperoleh gambaran pada kain. Bagian kain yang tidak diberi
lilin akan menjadi merah bila kain itu dicelupkan ke dalam air soga. Kemudian
ada bagian yang dihilangkan dan akan menjadi biru bila kain itu direndam
dalam air nila. Akhirnya bila kain itu dimasukkan dalam air panas maka
sisa lilin akan larut, sehingga diperoleh warna putih, biru dan merah. Untuk
mempercepat gambaran pada kain digunakan cap sebagai alat.
h. Seni Gamelan
Agar pertunjukan wayang dapat dimainkan, maka perlu dibantu oleh
gamelan sebagai alat musik. Beberapa alat gamelan adalah gong, bonang,
gambang, rebab, saron dan gendang.
i. Sistem Macapat
Macapat artinya tatacara yang didasarkan pada jumlah empat, dengan
pusat terletak ditengah.Pusat pemerintahan letaknya di tengah wilayah yang
dikuasai. Di pusat yang demikian terdapat alun-alun atau tanah lapang. Di
empat penjuru alun-alun itu terdapat bangunan-bangunan yang penting
seperti kraton, tempat pemujaan, pasar, dan penjara. Susunan demikian
masih banyak dijumpai di kota-kota lama. Coba amati lingkungan kota yang
ada di sekitar Anda!
j. Membuat Kerajinan
Dengan adanya waktu luang saat menunggu hasil panen, ada upaya
untuk membuat kerajinan tangan, misalnya gerabah, manik-manik, pakaian
dari kulit kayu/kerang, anyaman dan perhiasan. Bahkan pada zaman logam
usaha kerajinan perundagian makin berkembang.

Minggu, 07 September 2014

Sejarah dan Organologi Cajon



SEJARAH SINGKAT DAN ORGANOLOGI CAJON

            Cajon (baca : Kahon) adalah sebuah alat musik perkusi (alat musik pukul) seperti box drum yang berasal dari Peru dan diperkirakakan sudah banyak digunakan sejak sejak abad 18. Arti kata "CAJON" sendri adalah "kotak", diambil dari bahasa SPANYOL. Alat Musik ini, pada awalnya dimainkan oleh pekerja-pekerja di pelabuhan dan budak-budak. Alat Musik ini sebagai bentuk perlawanan, karena saat itu Pemerintahan Kolonial Spanyol tidak memberikan kesempatan kepada budak dan pekerja kasar pelabuhan untuk bisa menikmati Musik. Akhirnya, para pekerja ini membuat sendiri musik dengan cara memukul-mukul kotak (Cajon) ikan. Nada yang dihasilkan oleh tabuhan Cajon (kotak) ini kemudian mengiringi mereka bernyanyi.
Bentuknya mirip seperti box speaker, kotak kayu enam sisi bagian depan sebagai penghasil bunyi yang di dalamnya diberi snare gitar bass untuk menghasilkan bunyi mirip hithat, bagian ada lubang udara keluar masuk dari ruang resonansi bunyi. Cara bermain, seorang pemain duduk diatas cajon dan memukul-mukulkan telapak tangannya dengan beberapa teknik dari situlah dapat dihasilkan seperti bunyi drum seperti suara snare, bass drum, rimclik dan suara hihat. Bahan Cajon yang bagus biasanya dari kayu maple.
            Cajon banyak digunakan Afro Peru musik instrumen-paling sejak abad ke-18.
            Budak Barat Tengah dan Afrika asal di Amerika, khususnya Peru yang dianggap sebagai sumber Cajon drum, meskipun instrumen ini sering terjadi pada pertunjukan musik di seluruh Amerika. Di Kuba, pada abad ke-20 Cajon dikaitkan dengan lagu drum Afro-Kuba gaya tarian yang dikenal sebagai rumba, sementara di Peru itu dikaitkan dengan genre Afro-Peru. 
            Cajon ini paling mungkin dikembangkan di Peru pesisir pada abad ke-19 awal atau sebelum. Instrumen yang mencapai puncak popularitas pada 1850, dan pada akhir abad ke-19 pemain Cajon yang bereksperimen dengan desain instrumen dengan membengkokkan beberapa papan di Cajon untuk mengubah pola instrumen dari getaran suara. 
            Mengetahui bahwa Cajon berasal dari musisi budak di Spanyol kolonial Amerika, ada dua teori asal pelengkap untuk instrumen. Ada kemungkinan bahwa drum adalah keturunan langsung dari sejumlah alat musik petak dari Afrika barat dan tengah, terutama Angola , dan Antillen . Instrumen yang diadaptasi oleh budak Peru dari peti pengiriman Spanyol yang mereka miliki. Di kota-kota pelabuhan seperti Matanzas, Kuba-ikan mereka menggunakan pengiriman krat cod. Di tempat lain, laci kecil menjadi instrumen.
            Teori lain berpendapat bahwa budak kotak hanya digunakan sebagai alat musik untuk melawan kolonial larangan Spanyol kontemporer pada musik di sebagian besar wilayah Afrika. Dengan cara ini, Cajon mudah bisa menyamar sebagai kursi atau bangku, sehingga menghindari identifikasi sebagai instrumen musik. Dalam semua kemungkinan itu adalah kombinasi dari faktor-faktor - asal Afrika dan penindasan Spanyol musik budak - yang mengarah pada penciptaan Cajon itu.
            Di masa kontemporer, alat ini menjadi bagian integral dari musik Peru dan musik Kuba .
            Pada 1970-an, komposer Peru dan Cajon master Caitro Soto memberikan Cajon sebagai hadiah untuk gitaris Spanyol Paco de Lucía dalam salah satu kunjungan ke Peru. De Lucía menyukai suara instrumen ini begitu banyak bahwa sebelum meninggalkan negara itu dia membeli sebuah Cajon kedua. Kemudian ia memperkenalkan Cajon untuk flamenco musik.
            Saat ini, Cajon mulai dikenal di berbagai negara dan sering digunakan dalam pementasan musik akustik. Di Indonesia, alat musik ini “booming” dipergunakan sekitar tahun 2010. Sekarang alat musik ini sering kita jumpai di kafe, mal dan beberapa tayangan musik di televisi. Alat musik ini, banyak didatangkan dari negara asalnya dan Spanyol.
https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRAiUR4tFSHKwoM8mYZ6ysEX7s07RvmBMuToBb8XL9j8hubXl30http://pics.novica.net/pictures/4/p124376_1.jpg

Hak Asasi Manusia di Indonesia



            Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
            Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuk suatu negara, sedangkan Pactum Unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ketiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
            Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
            Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
Contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
  5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
      a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
  1. Pembunuhan masal (genisida)
  2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
  3. Penyiksaan
  4. Penghilangan orang secara paksa
  5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

     b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
  1. Pemukulan
  2. Penganiayaan
  3. Pencemaran nama baik
  4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  5. Menghilangkan nyawa orang lain
Kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia
a.                   Kasus Tanjung Priuk
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).

f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).

g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.

h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.



i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.

j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.

k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.


 

          HAM di Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 28A-28J dan UU no.39 tahun 1999.
Bunyi UUD 1945 pasal 28 adalah sebagai berikut :
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28FSetiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28 I(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Senin, 03 Maret 2014

Cerita - cerita lucu



 CERITA - CERITA LUCU



SULE DAN AZIS
SULE ; Eh Zis, lagi ngapain,?
AZIS  ; La..la..lagi du..du..duduk aja.
SULE ; Kok nggak tidur,?
AZIS  ; Ma..ma..males ah.
SULE ; Zis, enak nggak jadi orang gagap,?
AZIS  ; E..e..enak
SULE ; Kok enak,?
AZIS  ; Yang ga..ga..gagap bu..bu..bukan a..a..aku aja kok.
             Yang ba..ba..baca artikel i..i..ini ju..ju..juga ga..ga..gagap
             kok.
SULE ; hahahahahahahahahahahahahaha





RAJA DAN PASUKANNYA
Suatu hari Raja sedang meng-absen pasukannya.

Raja           ; Jin,?
Jin              ; Ada
Raja           ; Setan,?
Setan         ; Siap.!
Raja           ; Iblis,?
Iblis           ; Hadir bos.
Raja           ;Gendruwo,?
Gendruwo ; Disini bos.
Raja           ; Monyet,?
Iblis           ; Dia nggak ada Raja.Raja           ; Dimana dia,?
Setan         ; Dia lagi baca artikel ini,

hahahahahahahahahahahahaha



 MARI MENYANYI
 Menghilangkan stress sejenak. Nyanyi yuk judulnya "Sapiku Ada Lima" di nyanyikan sesuai nada "Balonku Ada Lima"
1....2....3

Sapiku ada lima
Rupa-rupa warnanya
Hitam putih kelabu
Yang dua enggak tau

Sapiku hilang empat hikkkssss
Hatiku sangat kacau
Sapiku tinggal satu
Mukanya kayak kamu

     hahahaha lanjut yuk nyanyi nya.!


Hatiku sangat senang
Yang baca jadi marah
Mukanya jadi merah
Mirip sapi yang pasrah
Meledak emosinya  Boooooommmmm
Hatiku jadi takut
Mukaku jadi imut
Yang marah makin ribut
     xixixixixixixixixi
kabur aaaaahhhhh
hehehehehehehe






PETAK UMPET



Di sebuah Desa ada 4 anak yang namanya Bego, Sopan, Santun dan Mati.
Suatu hari mereka bermain petak umpet. Yang jaga adalah Bego.
Sopan, Santun dan Mati bersembunyi. Bego menemukan Sopan dan Santun di Kamar Mandi.
Lalu Bego cari Mati di tengah Jalan. Tiba – tiba sebuah truk hampir menabrak Bego.
Sopir truk pun bertanya.

Sopir truk : Kamu Bego ya,,,?
Bego          : Ya Bang.
Sopir truk : Kamu cari mati ya,,,?
Bego          : Ya Bang,,?
Sopir truk : Sopan santun kamu di mana sih,,?
Bego          : Di Kamar Mandi Bang.
                hahahahahahahahahahahahahahaha